Regulasi Terbaru Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dok. Bupega |
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah:
- Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 4 periode jabatan atau 16 tahun.
- Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satminkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui.
- Dalam hal Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP CKS, masa penugasan dibatasi sampai dengan tersedianya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 periode jabatan atau 4 tahun.
Pembatasan masa penugasan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP CKS dimaksud tidak berlaku apabila Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak sebelum masa jabatannya berakhir.
Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tersebut selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini.
Sumber resmi: Pusat Informasi
Posting Komentar untuk "Regulasi Terbaru Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.